PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 40
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka pengamanan alat kesehatan dan PKRT. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
