PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 38
BAB 7 — PERSELISIHAN KEAGENAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan akibat pemutusan keagenan antara perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dengan perusahaan pemegang nomor izin edar, wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan. (2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, Direktur Jenderal dapat mencabut izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT. (3) Untuk menjamin kelangsungan pelayanan kesehatan, Direktur Jenderal dapat memberikan izin edar sementara kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai agen tunggal yang sah, sampai dengan dikeluarkannya keputusan hukum yang tetap.
