PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 36
BAB 6 — EKSPOR DAN IMPOR
(1) Produk alat kesehatan elektromedik tertentu yang telah direkondisi atau remanufakturing dengan persyaratan tertentu hanya dapat diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik INDONESIA setelah mendapat izin edar. (2) Produk alat kesehatan elektromedik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kesehatan elektromedik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
