PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 30
BAB 5 — PEMELIHARAAN MUTU
(1) Dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT, Direktur Jenderal MENETAPKAN : a. Persyaratan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT. b. Pembinaan dan pengawasan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
