PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 27
BAB 4 — IKLAN ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PKRT
Iklan alat kesehatan dan/atau PKRT yang diedarkan harus memuat keterangan secara obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan penandaan yang telah disetujui.
