PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 22
BAB 2 — IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Izin edar dinyatakan tidak berlaku apabila: a. masa berlaku izin edar habis; b. masa berlaku sertifikat produksi habis dan/atau dibatalkan; c. batas waktu keagenan habis, dibatalkan, atau tidak diperpanjang; atau d. persetujuan izin edar dicabut oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pencabutan persetujuan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila: a. alat kesehatan dan/atau PKRT menimbulkan akibat yang dapat membahayakan bagi kesehatan; dan/atau b. tidak memenuhi kriteria sesuai dengan data yang diajukan pada permohonan izin edar.
