PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 18
BAB 2 — IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PKRT
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pendaftaran izin edar alat kesehatan atau PKRT dalam jangka waktu yang dihitung sejak permohonan izin edar dinyatakan lengkap, untuk : a. Kelas I : 30 (tiga puluh) hari kerja b. Kelas IIa dan kelas IIb : 60 (enam puluh) hari kerja c. Kelas III
: 90 (sembilan puluh) hari kerja
