PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Berdasarkan risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan produk alat kesehatan dibagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu kelas I, kelas IIa, kelas IIb dan kelas III. (2) Berdasarkan risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan produk PKRT dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu kelas I, kelas II dan kelas III. (3) Kelas produk alat kesehatan dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
