PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan contoh dalam Formulir 1 dan Formulir 2 sebagaimana terlampir. (2) Tata cara penilaian dan alur proses permohonan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal.
