PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 5
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Perusahaan yang diatur dalam Peraturan ini tidak termasuk perusahaan rumah tangga yang
memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
