PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 46
BAB 8 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi alat kesehatan dan/atau
PKRT dilaksanakan oleh pemerintah, produsen, dan masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah dilaksanakan secara berjenjang di tingkat pusat oleh Direktur Jenderal dan
14 / 16
www.hukumonline.com
di daerah oleh kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
