PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Perusahaan yang memproduksi, mengemas kembali, merakit, merekondisi/ remanufakturing harus
melaporkan hasil produksinya minimal setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal dengan
13 / 16
www.hukumonline.com
tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dengan menggunakan contoh Formulir 14 sebagaimana terlampir.
(2) Tata cara pelaporan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kesatu
Pembinaan
