Pasal 40
BAB 5 — ### PENARIKAN KEMBALI DAN PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan berita acara pemusnahan.
(2) Berita acara pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT;
jumlah dan jenis alat kesehatan dan/atau PKRT;
nama penanggung jawab teknis pelaksana pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT; dan
nama dua orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT.
(3) Berita acara pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, penanggung jawab teknis, dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sesuai contoh Formulir 13 sebagaimana terlampir.
