PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
BAB 5 — ### PENARIKAN KEMBALI DAN PEMUSNAHAN
Pemusnahan dilaksanakan terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang :
- diproduksi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku;
12 / 16
www.hukumonline.com
telah kedaluwarsa;
tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
dicabut izin edarnya.
