PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Alat kesehatan berdasarkan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud oleh produsen, dapat digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu atau beberapa tujuan sebagai berikut:
- diagnosa, pencegahan, pemantauan, perlakuan atau pengurangan penyakit;
3 / 16
www.hukumonline.com
diagnosa, pemantauan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi sakit;
penyelidikan, penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses fisiologis;
mendukung atau mempertahankan hidup;
menghalangi pembuahan;
desinfeksi alat kesehatan;
menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosa melalui pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia.
