PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Jenis produk yang diizinkan untuk diproduksi harus sesuai dengan lampiran sertifikat produksi. (2) Penambahan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan addendum sertifikat untuk perluasan produksi.
