PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Perusahaan yang diatur dalam Peraturan ini tidak termasuk perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
