PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 45
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diarahkan untuk : a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan dan PKRT yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; dan c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan PKRT yang diedarkan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang: a. informasi produk; b. produksi; c. perdagangan; d. sumber daya manusia; e. pelayanan kesehatan; dan f. periklanan.
