Pasal 40
BAB 5 — PENARIKAN KEMBALI DAN PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan berita acara pemusnahan. (2) Berita acara pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT; b. jumlah dan jenis alat kesehatan dan/atau PKRT; c. nama penanggung jawab teknis pelaksana pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT; dan d. nama dua orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT. (3) Berita acara pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, penanggung jawab teknis, dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sesuai contoh Formulir 13 sebagaimana terlampir.
