PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENARIKAN KEMBALI DAN PEMUSNAHAN
Pemusnahan dilaksanakan terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang :
a. diproduksi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku; b. telah kedaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau d. dicabut izin edarnya.
