PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 32
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Perubahan sertifikat produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi : a. perubahan badan usaha; b. perubahan nama dan alamat perusahaan; c. penggantian penanggung jawab teknis; d. penggantian pemilik/pimpinan perusahaan; dan/atau e. perubahan klasifikasi. (2) Perusahaan yang melakukan perubahan sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi perubahan sertifikat produksi sesuai dengan contoh surat keputusan dalam Formulir 9 dan Formulir 10 sebagaimana terlampir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan sertifikat produksi diatur oleh Direktur Jenderal.
