PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 21
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Karyawan yang berhubungan langsung dengan produksi alat kesehatan dan/atau PKRT harus dalam keadaan sehat dan bersih. (2) Karyawan yang menderita penyakit menular atau penyakit tertentu dilarang bekerja pada produksi alat kesehatan dan/atau PKRT.
