PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 11
BAB 2 — NOTIFIKASI
(1) Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pemohon harus memperbaharui notifikasi. (3) Ketentuan memperbaharui notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
