PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 10
BAB 2 — NOTIFIKASI
Kepala Badan dapat menolak permohonan notifikasi dalam hal; a. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.
