Pasal 8
BAB 2 — IZIN PRODUKSI
(1) Izin produksi industri kosmetika Golongan A diberikan dengan persyaratan: a. memiliki apoteker sebagai penanggung jawab; b. memiliki fasilitas produksi sesuai dengan produk yang akan dibuat; c. memiliki fasilitas laboratorium; dan d. wajib menerapkan CPKB. (2) Izin produksi industri kosmetika Golongan B diberikan dengan persyaratan: a. memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab; b. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai produk yang akan dibuat; dan c. mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
