PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Pasal 7
BAB 2 — IZIN PRODUKSI
(1) Industri kosmetika dalam membuat kosmetika wajib menerapkan CPKB. (2) CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penerapan CPKB ditetapkan oleh Kepala Badan.
