PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (2) Pengakuan PBF Cabang berlaku mengikuti jangka waktu izin PBF.
