PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 2
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Setiap pendirian PBF wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap PBF dapat mendirikan PBF Cabang. (3) Setiap pendirian PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di wilayah PBF Cabang berada.
