PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN
Pengakuan Cabang PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila: a. masa berlaku Izin PBF habis dan tidak diperpanjang; b. dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau c. pengakuan dicabut.
