PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN
Izin PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila: a. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang; b. dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau c. izin PBF dicabut. www.djpp.kemenkumham.go.id
