PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana. (3) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan sarana.
