Pasal 982
BAB 19 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 981, Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; c. pemberian bimbingan teknis pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah.
