PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 980
BAB 19 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Pusat Kesehatan Haji terdiri atas : a. Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji; b. Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
