PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam; b. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana; dan c. pelaksanaan urusan pengamanan sarana.
