PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 958
BAB 17 — PUSAT PROMOSI KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, Bidang Metode dan Teknologi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; dan b. monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
