PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 956
BAB 17 — PUSAT PROMOSI KESEHATAN
(1) Subbidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan bersumber masyarakat di bidang kesehatan. (2) Subbidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan.
