PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 948
BAB 17 — PUSAT PROMOSI KESEHATAN
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan program, rencana, anggaran, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
