PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 946
BAB 17 — PUSAT PROMOSI KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
