PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 937
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah, lembaga tinggi negara dan lembaga non pemerintah.
