PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 934
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, Bidang Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan publikasi dan layanan informasi; dan b. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
