PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 928
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pembayaran gaji. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, umum, rumah tangga dan perlengkapan.
