PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 926
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
