PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 910
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Bidang Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan; b. penyiapan advokasi, sosialisasi, koordinasi pelaksanaan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan.
