PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 904
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pembiayaan Kesehatan; c. Bidang Jaminan Kesehatan; d. Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
