PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 898
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Bidang Pemantauan dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan melakukan pemantauan dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan b. penyusunan laporan dan penyajian informasi yang berkenaan dengan penanggulangan krisis kesehatan.
