PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 896
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Subbidang Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tanggap darurat dalam penanggulangan krisis kesehatan. (2) Subbidang Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemulihan penanggulangan krisis kesehatan.
