PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
