PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 868
BAB 13 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Pusat Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral dan Multilateral; c. Bidang Kerja Sama Kesehatan Regional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
