PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 850
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
