PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 847
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang data dan informasi kesehatan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik kesehatan; c. analisis dan diseminasi informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang data dan informasi; e. pengembangan sistem informasi dan bank data; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat.
